Kamis, 18 Mei 2017

Inilah Tarif Baru Penyeberangan Bakauheni-Merak



Tarif jasa penyeberangan penumpang dan kendaraan menggunakan kapal laut di Pelabuhan Bakauheni dan Merak mengalami kenaikan. Harga baru diterapkan sejak Senin, 15 Mei 2017.

Manajer Operasional ASDP Bakauheni Yefri Hendri menjelaskan, penumpang ekonomi dewasa naik dari Rp13 ribu menjadi Rp15 ribu. Sedangkan, penumpang ekonomi anak-anak naik dari Rp7 ribu menjadi Rp8 ribu.

"Untuk kendaraan golongan I naik dari Rp20 ribu menjadi Rp22 ribu. Kendaraan golongan II naik dari Rp45 ribu menjadi Rp51.000. Sementara, kendaraan golongan III naik dari Rp100 ribu menjadi Rp114 ribu," kata Yefri di Bandar Lampung, Lampung, Kamis 18 Mei 2017.

Tarif penyeberangan kendaraan golongan IV untuk kendaraan penumpang naik dari Rp320 ribu menjadi Rp374 ribu dan kendaraan barang naik dari Rp285 ribu menjadi Rp326 ribu. Untuk kendaraan golongan V, tarif kendaraan penumpang naik dari Rp700 ribu menjadi Rp774 ribu per kendaraan dan tarif untuk kendaraan barang naik dari Rp590 ribu menjadi Rp645 ribu per kendaraan.

Menurut Yefri, tarif baru tersebut diberlakukan berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan pada Surat Edaran Nomor: Peng.03/UM.006/ASDP-PPB/2017 tentang Pemberlakuan Tarif Baru Tiket Terpadu Lintas Antar Provinsi pada Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. "Kami hanya melaksanakan saja," tambahnya. (sumber: metrotvnews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar